Tak terasa, 3 tahun lamanya blog ini mati suri. Awal membuat blog pengen melatih tangan untuk belajar menuangkan ide yang ada di kepala dalam bentuk tulisan. Tapi sejak selesai kuliah dan masuk ke dunia kerja, rasa-rasanya gak punya waktu lagi buat update tulisan di blog. Sekarang mencoba untuk membangun kembali niat menulisnya, dengan mengawali cerita liburan kami. Kenapa saya bilang kami? Karena saat ini Alhamdulillah saya sudah tidak single lagi. Sudah menjadi suami Yeni Rahmawati sejak 29 januari 2017 dan menjadi seorang ayah bagi Gendis Maheswari Putri Mangantjo (lahir 19 Oktober 2017).
Perjalanan kami pertama kali bisa dibilang luar biasa, mengajak Gendis travelling dan langsung ke Luar Negeri, Tokyo. Sebenarnya sudah sering Gendis diajak jalan walaupun dalam negeri aja, seperti saat ikut Ayahnya mudik ke Luwuk (Sulawesi Tengah), Makassar (perjalanan pertama Gendis ke Sulawesi) dan Bandung (berkunjung ke Almamater bapak & ibu nya).
Visa Single Entry Jepang
Perjalanan kami ke Tokyo bisa dibilang rada beruntung juga sih. Iseng cari-cari tiket di salah Online Travel Agent (OTA), eh ternyata dapat sedikit murah ke Jepang. Total 8,4 juta PP untuk kami bertiga dengan menggunakan Masakapi Japan Airlines (full service dong, hehe). Tiket sudah di tangan dan sudah dikonfirmasi oleh pihak maskapai, sekarang saat nya pembuatan Itin. Pembuatan Itin ini nanti akan saya share di tulisan lain, untuk sekarang saya mau bahas proses pembuatan VISA jepang dulu. Karena paspor kami bertiga masih paspor biasa, jadi harus bikin VISA reguler. Jika paspor kalian udah e-paspor, lebih enak lagi tuh. Langsung aja datang ke Kedubes atau Konsulat Jendral Jepang untuk mendaftarkan e-paspornya dan langsung dapat Visa Waiver dengan masa berlaku selama 3 tahun. Keren gak tuh, haha.
Oke langsung aja yak ke cara buat VISA Reguler nya. Ada beberapa syarat dokumen yang dipersiapkan:
- Minimal masa berlaku 6 bulan dari tanggal kembali ke Indonesia lagi
- Formulir permohonan visa dan Pasfoto 6 bulan terbaru (4.5cmx4.5cm) tanpa topi dan bayangan.
- KTP (asli dan fotokopi)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan belajar (mahasiswa S1 di Wilayah ASEAN).
- Bukti pemesanan tiket pesawat pulang-pergi.
- Jadwal perjalanan rinci sejak masuk hingga keluar jepang
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti KK, Akte lahir, Buku Nikah (Bila pemohon lebih dari satu).
- Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Yes, itu doang syaratnya. Gak ribet kan? Pasti gak ribet kalo kamu nyiapinnya dengan ikhlas karena niat mau jalan-jalan juga. Haha. Ingat ya, itu berlaku untuk VISA Single Entry, untuk yang multiple saya gak akan share disini, karena saya belum pernah nyoba (first time ke jepang kan harus single entry dulu, hehe). Kalo udah pernah nyoba apply multiple, ntar saya share juga disini.
Selesai nyiapin semua persyaratan, udah langsung aja datang ke Kedubes atau Konsulat Jendral Jepang sesuai wilayah Yuridiksimu. Cek di web kedubes jepang ya wilayah yuridiksimu, karena setiap provinsi punya wilayah yuridiksi masing-masing. Mau tahu provinsimu apa? Cek di KTP ya, karena KTP yang menentukan wilayah Yuridiksimu dimana. Karena saya KTP Malang, maka saya apply Visa nya di Konjen Jepang di Surabaya.
Datang ke kedubes dan langsung izin ke satpam ya. Bilang mau permohonan visa, nanti kamu disuruh titip semua barang-barang elektronikmu (HP, Hardisk, laptop dll). Terus masuk ke pintu scanner, jika lolos nanti langsung masuk ke ruang loket permohonan visa. Langsung ambil nomor antrian dan jangan bengong doang. Pas dipanggil nomormu, maju ke loket dan setor berkas. Berkasnya dicek satu-satu sama petugas konjen nya. Jadi harap didengar dan diperhatikan baik-baik semua yang dikatakan petugasnya. Jika berkas lengkap, akan diberikan tanda terima untuk pengambilan paspor. Waktu proses pemberian VISA jepang selama 4 hari kerja, hari permohonan dihitung hari pertama. Paspor yang sudah tertempel VISA juga bisa diambil oleh orang lain, teman atau keluarga. Dengan catatan harus membawa tanda terima pengambilan paspor. Saat pengambilan, kamu harus bayar biaya pembuatan VISA nya. Saat saya ambil paspor yang sudah ada VISA jepang nya, biaya saat itu Rp 360.000. Biayanya selalu diupdate per tanggal 01 April tiap tahunnya (cek disini). Jadi sering-sering cek web nya ya buat lihat harga pembuatan VISA-nya. Ow ya, kalo pengajuan visamu ditolak oleh pihak Kedubes atau Konjen Jepang, kamu gak perlu bayar. Jadi gak akan rugi, kan lumayan 360 ribunya :D.
Jika paspor sudah ada VISA Jepang nya, maka kamu sudah siap ngetrip ke Jepang. Selamat liburan….